Modus Palsukan Dokumen, 3 Pelaku Penipuan Kredit Kendaraan Diamankan Satreskrim Bekasi Kota

INSKA NEWS

INSKA NEWS, Bekasi Kota – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan tiga orang pelaku penipuan pembelian kendaraan kredit fiktif di PT Adira Finance.

Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedy Iskandar menjelaskan, berawal dari patroli siber, polisi kemudian menemukan salah satu pelaku yang kerap terlibat dalam transaksi jual beli kendaraan hasil kredit setelahnya polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku.

“Pelaku melakukan transaksi jual beli kendaraan dari pihak PT Adira, ditangkap di BTC lantai 2 pada tanggal 25 Juli 2024,” ujarnya, dalam konfrensi pers, di Polres Metro Bekasi Kota, Kota Bekasi, Rabu (18/9/2024).

Modus mereka ialah dengan menyewa rumah kontrakan di daerah Pondok Gede dan membuat dokumen palsu, seperti Akta Jual Beli (AJB), slip gaji fiktif, dan rekening palsu yang menunjukkan transaksi keuangan besar.

“Setelah dokumen-dokumen lengkap dan disetujui, para pelaku tidak membayar kembali dan menghilangkan diri,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku telah berhasil mendapatkan 8 unit mobil dengan menggunakan modus yang sama.

“Salah satu kendaraan yang berhasil diamankan adalah Honda Brio, namun dua unit mobil telah dijual ke pembeli lain di daerah Jawa Barat,” tuturnya.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni RAI berperan sebagai pengaju kredit, MAH yang memasarkan kendaraan hasil penipuan, dan FR yang mencari pembeli.

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Dan ini juga sebagai imbauan kepada masyarakat. Jangan sampai ada pihak-pihak atau orang-orang yang ingin meminjam KTP, meminjam nama, nanti namanya disalahgunakan,” pungkasnya.

(Dedi)

Also Read

Tags

Ads - Before Footer