Mantan Presiden Soeharto Layak Menjadi Pahlawan Nasional

INSKA NEWS

INSKA NEWSS,Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi membuat keputusan baru soal Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 yan FCg berisi soal upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta eksplisit menyebut nama Presiden ke-2 RI Soeharto.

MPR menghapuskan nama Soeharto dari ketentuan tersebut karena dianggap sudah dilaksanakan dan yang bersangkutan sudah meninggal dunia

Hanya saja, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tersebut masih berlaku karena ada TAP MPR Nomor I/R 2003. “Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tersebut secara diri pribadi Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata pria yang karib disapa Bamsoet ini pada 25 September 2024.

Hal senada diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Siti Fauziah. Menurut dia, perintah TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 terkait penegakan hukum dugaan tindak pidana melakukan perbuatan melawan hukum berupa KKN yang eksplisit menyebut nama Soeharto telah dilaksanakan.

Hal senada diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Siti Fauziah. Menurut dia, perintah TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 terkait penegakan hukum dugaan tindak pidana melakukan perbuatan melawan hukum berupa KKN yang eksplisit menyebut nama Soeharto telah dilaksanakan.

Peluit Sayup Suksesi Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memberikan kepastian hukum kepada Soeharto melalui Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan/SKPPP yang diterbitkan Kejaksaan Agung.

Soeharto juga menderita sakit permanen dan akhirnya meninggal dunia pada 2008 sehingga tuntutan pidananya dihapus.

“Maka materi muatan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XIMPR/1998 yang secara eksplisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto dalam perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme secara pribadi dengan ini dinyatakan sudah dilaksanakan,” ujar Fauziah. “Namun, tidak termasuk terhadap perkara-perkara korupsi, kolusi dan nepotisme lainnya yang disebutkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998,” katanya lagi. Baca juga: Nama Soeharto Dihapus dari TAP MPR, Golkar: Apa Salahnya?

Mari Kita Berbesar Hati Pahlawan nasional Terbaru, dalam acara silaturahmi kebangsaan yang dihadiri pimpinan MPR RI dengan perwakilan keluarga Soeharto, Siti Hardijanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto dan Siti Hediati Hariyadi alias Titiek, Bamsoet menyebut bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Pasalnya, Soeharto selama 32 tahun memimpin Indonesia.

Ditambah lagi, telah dihapuskannya nama Presiden ke-2 RI itu dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. “Rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Seoharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang dan oleh pemerintah mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional,” kata Bamsoet di Kompleks MPR RI, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini lantas menyinggung bahwa konsepsi kehidupan berbangsa dan bernegara tidak pernah bertujuan untuk menanam benih-benih konflik, melainkan mencari titik temu.
Oleh karena itu, menurut Bamsoet, tidak perlu ada dendam sejarah yang diwariskan.

“Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu,” ujar Bamsoet. (Arifudin)

Also Read

Tags