INSKA NEWS,Jakarta – Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Perjuangan resmi mendaftarkan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto menyampaikan “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” Jumat (10/1/2025).
Djuyamto menjelaskan, permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk dirinya sebagai hakim tunggal.
“Para pihak pada hari Selasa, 21 Januari 2025, akan diagendakan sidang perdana dari para pihak” katanya.
Sebagai informasi, Hasto mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang sampai saat ini masih belum tertangkap.jelasnya.(mmn)