INSKA NEWS,Jakarta – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang hangat dibahas publik, kini menjadi sorotan terkait dengan penerapan asas Dominus Litis, yang memberi kewenangan penuh kepada jaksa dalam penanganan suatu perkara.
Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta Selatan, Muh. Asdar Prabowo, menilai bahwa asas Dominus Litis dalam RKUHAP perlu ditinjau kembali. Asdar mengungkapkan, asas tersebut berpotensi merusak sistem hukum yang ada di Indonesia.
Menurutnya, penerapan asas ini memberi kewenangan penuh pada kejaksaan untuk memutuskan apakah suatu perkara akan diajukan, dihentikan, atau ditunda dalam proses persidangan. Hal ini, menurut Asdar, dapat menimbulkan penafsiran yang ambigu, yang berisiko tumpang tindihnya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antar lembaga penegak hukum.
“Jika asas Dominus Litis dimaksudkan sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana, hal tersebut perlu dikaji secara komprehensif. Penafsirannya yang dapat menjadi multi tafsir berpotensi menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan tugas penegak hukum,” kata Asdar.
Selain itu, Asdar juga mengkhawatirkan bahwa penerapan asas ini bisa menimbulkan praktik politis, dimana kejaksaan yang memiliki kewenangan penuh atas suatu perkara peradilan bisa dipengaruhi oleh kelompok kepentingan tertentu. Hal ini berpotensi mencederai objektivitas dalam penegakan hukum.
“Oleh karena itu, kami berharap legislatif dapat mempertimbangkan secara matang mengenai asas Dominus Litis dalam RKUHAP ini, agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang diberi kewenangan,” tambah Asdar.
Demikian, PMII Jakarta Selatan berharap agar proses legislasi ini mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi sistem hukum Indonesia. (maman)