INSKA NEWS,Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dimulai pada 5 Februari 2025 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Agenda Sidang Praperadilan:
1. Sidang Perdana dan Penjadwalan: 5 Februari 2025
2. Jawaban KPK dan Bukti Pemohon: 6 Februari 2025
3. Pembuktian: 7 Februari 2025
4. Bukti dari Termohon: 10 Februari 2025
5. Keterangan Ahli dari Pemohon: 11 Februari 2025
6. Kesimpulan: 12 Februari 2025
7. Putusan: 13 Februari 2025
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Hasto, termasuk Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail, menyampaikan delapan poin utama yang menjadi dasar gugatan praperadilan.
Poin-poin tersebut antara lain menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan yang memadai dan tanpa dua alat bukti permulaan yang cukup.
Mereka juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto tidak logis dan mengandung kontradiksi.
Setelah melalui proses persidangan, pada 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto membacakan putusan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.
Pihak Hasto menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut dan menyebutnya sebagai peradilan sesat.
Sementara itu, juru bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menilai bahwa dengan melihat fakta-fakta persidangan, seharusnya gugatan Hasto diterima.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK tetap berlaku, dan proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(maman)