Hasto Kristiyanto Kembali Mengajukan Praperadilan Ke PN Jakarta Selatan

INSKA NEWS

INSKA NEWS,Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menerima praperadilan Hasto Kristiyanto pada hari Senin, 17 Februari 2025, dua permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto telah masuk ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan pertama terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang akan diperiksa oleh hakim tunggal Afrizal Hady, SH., MH.

Permohonan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Permohonan kedua terdaftar dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang akan diperiksa oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu, SH., MH. Permohonan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024, terkait dugaan tindak pidana obstruction of justice (penghalangan penyidikan).

Sidang pertama dengan agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025.terangnya.(mmn)

Also Read

Tags

Ads - Before Footer