Pemkot Bekasi Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Idul Fitri 1446 H

INSKA NEWS

INSKA NEWS, Kota Bekasi – Menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur lebaran . Rabu 19/3/2025

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta untuk memastikan bahwa fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.

Adapun poin-poin utama dalam surat edaran ini adalah sebagai berikut:

1. Seluruh kendaraan dinas jabatan maupun operasional, baik roda empat maupun roda dua, dilarang digunakan untuk mudik, berlibur, atau kepentingan pribadi lainnya selama libur Idul Fitri 1446 H oleh ASN maupun Non-ASN.

2. Pemegang kendaraan dinas wajib memastikan keamanan kendaraan di bawah tanggung jawabnya dan dilarang memindahtangankan kendaraan dinas kepada pihak lain.

3. Jika kendaraan dinas hilang atau mengalami kerusakan selama periode libur, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemegang kendaraan yang bersangkutan.

4. ASN maupun Non-ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

 

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap dapat mencegah penyalahgunaan aset negara dan meningkatkan disiplin pegawai dalam mematuhi aturan penggunaan fasilitas dinas. Surat edaran ini resmi ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Rabu, 19 Maret 2025.(Ridwan)

Also Read

Tags