INSKA NEWS ,Kota Bekasi – Sebanyak empat bangunan liar di Jalan Marnaputra, Komplek Jatibening Baru RW 07, Kota Bekasi, dibongkar oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada Selasa, 29 April 2025.
Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bekasi dengan luas total 640 meter persegi. Penertiban dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
Proses pembongkaran berlangsung tertib dan dilakukan secara humanis melalui mediasi kekeluargaan bersama para penghuni bangunan liar tersebut.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, menyampaikan bahwa pembongkaran telah dilakukan sesuai dengan instruksi dari Wali Kota Bekasi. Ia memastikan bahwa kegiatan berjalan lancar tanpa insiden
“Alhamdulillah penertiban bangli ini berjalan dengan lancar tanpa adanya keributan. Kami sudah mengarahkan dan menyampaikan kepada para penghuni mengenai rencana penertiban ini. Seluruh proses didukung penuh oleh dinas terkait, ujar Dzikron.
Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu satu minggu ke depan, pihaknya akan melanjutkan penertiban di 27 titik lainnya di Kota Bekasi.
Saya mengucapkan terima kasih kepada unsur OPD, Camat dan Lurah, RT/RW, serta FKRW yang telah membantu kelancaran eksekusi hari ini. Juga kepada unsur TNI dan Polri yang sangat membantu jalannya kegiatan ini. ( kus)