Jaringan Pengedar Sabu Antarkota Dibongkar Polisi, Tiga Pelaku Ditangkap

INSKA NEWS

INSKA NEWS, Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi antarkota. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (21/5), polisi menangkap tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Garut dan Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TF (42), GW (38), dan RE (42).

Penangkapan berawal dari pengembangan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.

Penangkapan berantai di dua lokasi

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan TF dan GW yang kedapatan membawa satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku sebagai kurir yang diperintah oleh RE, pelaku utama.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah RE di Jalan H.M.S. Mintareja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip, pipet kaca Pyrex, dan peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba.

Pengakuan pelaku dan modus operasi

Dalam pemeriksaan, RE mengakui bahwa sabu yang dibawa oleh TF dan GW adalah miliknya. Ia juga menyebut telah empat kali menerima pasokan sabu dari seseorang berinisial “Abang” yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari aktivitasnya, RE mengaku memperoleh keuntungan hingga Rp2,5 juta untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual. Ketiganya juga mengaku mengonsumsi sabu secara gratis sebagai bentuk imbalan.

Ancaman hukuman berat

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

( Danil )

Also Read

Tags

Ads - Before Footer