INSKA NEWS, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit II Harda berhasil menangkap tersangka AH, mantan Manajer Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai Rp895 juta.
Tersangka AH diamankan pada Kamis, 22 Mei 2025, di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/80/III/2025/SPKT I/Banten tertanggal 3 Maret 2025 yang diajukan oleh pelapor atas nama Muhammad Rivaldo Lyani.
“Berdasarkan hasil audit internal koperasi, diketahui bahwa tersangka telah mengajukan sebanyak 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi. Dana yang dicairkan tidak disalurkan kepada anggota, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain:
Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan mutasi tersangka
Slip gaji senilai Rp5.694.000
Laporan hasil audit khusus
Empat lembar formulir pengajuan pinjaman
Tiga buah rekening koran
Bukti pengeluaran kas sebesar Rp160.273.700
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Polda Banten akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Pol Dian Setyawan.(Atril)