INSKA NEWS, Kota Bekasi – Isu dugaan Mark up anggaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi, kembali mencuat.
Kali ini, Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyelidikan, Sabtu (31/5/2025).
Menurut Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, terdapat sejumlah kejanggalan dalam anggaran tersebut. Berikut poin-poin penting yang disampaikan:
• Anggaran BBM dan Pelumas TPA Sumur Batu:
Tahun 2024: Rp 13.554.644.777
Tahun 2025: Rp 13.487.682.505
Selisih: Lebih mahal di tahun 2024 sebesar sekitar Rp 66 juta
Uchok menilai bahwa meskipun terdapat penurunan anggaran, nominal tersebut masih terlalu besar jika dihitung secara bulanan atau harian.
• Analisis Pengeluaran Harian dan Bulanan:
Per bulan: Rp 1,1 miliar
Per hari: Sekitar Rp 37 juta
Menurut CBA, pengeluaran harian tersebut tidak masuk akal jika hanya untuk operasional bahan bakar dan pelumas. Angka ini dianggap janggal dan membuka ruang untuk dugaan mark up atau penggelembungan anggaran.
Tidak hanya soal anggaran, sebelumnya TPA Sumur Batu juga disorot terkait dampak lingkungan:
• Belum ada kompensasi kepada warga terdampak.
• Bertentangan dengan amanat UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan kompensasi bagi masyarakat di sekitar TPA.
Secara kasat mata, indikasi pemborosan anggaran memang tampak, terutama bila dibandingkan dengan output dan transparansi pemanfaatannya. Namun, untuk memastikan apakah benar terjadi mark up anggaran atau penyimpangan, tentu perlu audit mendalam dan penyelidikan hukum yang independen dan profesional.
( Danil )