INSKA NEWS, Cibinong – Dalam upaya menanamkan semangat nasionalisme dan memperkuat karakter kebangsaan masyarakat, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengeluarkan instruksi pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Naskah Pancasila setiap hari pada pukul 10.00 WIB di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Instruksi ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Nomor: B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025, terkait pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, cinta tanah air, serta pengamalan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Arahan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 200.1.2.3/735-Bakesbangpol tentang Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Naskah Pancasila di Lingkungan Kabupaten Bogor. Berikut ketentuan yang tercantum dalam edaran tersebut:
1. Persiapan Pemutaran Lagu:
Dua puluh detik sebelum Lagu Indonesia Raya diputar, diberikan aba-aba atau tanda agar seluruh hadirin berdiri dan mempersiapkan diri.
2. Urutan Pemutaran:
Setelah pemutaran Lagu Indonesia Raya, kegiatan dilanjutkan dengan pemutaran atau pembacaan Naskah Pancasila.
3. Kewajiban Instansi:
Seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, BUMD, BUMN, serta perusahaan swasta diwajibkan memperdengarkan Lagu Indonesia Raya satu stanza melalui pengeras suara setiap hari pukul 10.00 WIB.
4. Kewajiban Masyarakat:
Seluruh orang yang berada di ruangan atau area tempat pemutaran lagu wajib menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak dalam sikap sempurna, kecuali jika tindakan tersebut membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, dan Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Provinsi Jawa Barat diminta untuk menyampaikan surat edaran ini kepada sekolah dan perguruan tinggi di bawah kewenangan masing-masing.
Para camat juga diinstruksikan untuk menyosialisasikan, meneruskan, dan mengawasi pelaksanaan edaran ini hingga tingkat desa/kelurahan, kantor-kantor pemerintah, dan perusahaan swasta di wilayahnya.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata untuk menanamkan rasa cinta tanah air, memperkuat persatuan bangsa, serta membangun karakter masyarakat yang patriotik.
“Mari kita jadikan nilai-nilai dalam Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pancasila sebagai pedoman hidup sehari-hari. Kobarkan terus semangat nasionalisme demi terwujudnya Kabupaten Bogor yang maju, aman, adil, dan makmur,” ujar Bupati Rudy Susmanto.
(Ajuk))