INSKA NEWS, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretaris Daerah memimpin Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PPD) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Jumat (25/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan tahunan berbasis risiko untuk memastikan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berjalan sesuai regulasi.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 605/PW.02.01/Sekre, dengan masa pelaksanaan selama 14 hari, mulai 25 Juli hingga 9 Agustus 2025.
Fokus Pengawasan: SPM Bidang Kesehatan
Dalam pertemuan yang digelar di Kota Bekasi, Sekretaris Daerah menekankan bahwa pengawasan ini merupakan sarana evaluasi dan perbaikan kinerja perangkat daerah, khususnya pada urusan wajib pelayanan dasar di bidang kesehatan. Adapun ruang lingkup pengawasan meliputi:
Integrasi kebijakan SPM dalam RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja.
Pemenuhan alokasi anggaran SPM dalam APBD 2025.
Kesiapan SDM dan infrastruktur pelayanan dasar.
Monitoring capaian target pelayanan dasar 2024 serta rencana 2025.
Komitmen Pemerintah Kota Bekasi terhadap pemenuhan SPM.
Sekretaris Daerah menegaskan komitmen Pemkot Bekasi untuk mendukung penuh proses pengawasan dan menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Provinsi Jawa Barat secara optimal.
Inspektorat Daerah Kota Bekasi bersama perangkat daerah terkait telah menyiapkan seluruh data dan dokumen pendukung, termasuk SK Tim Penerapan SPM, data APBD, target SPM, serta data pelaksanaan program pelayanan dasar kesehatan.
Melalui pengawasan ini, diharapkan tercipta peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada hasil.
. ( Ridwan)