INSKA NEWSJakarta – Sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam resmi menandatangani kontrak hunian di kawasan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS), Selasa (29/7/2025). Penandatanganan dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, menandai dimulainya proses relokasi resmi warga ke tempat tinggal baru yang lebih layak.
Kontrak dilakukan antara warga dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola hunian. Dalam kontrak tersebut, warga diberikan sejumlah fasilitas, di antaranya pembebasan biaya sewa selama enam bulan dan kesempatan kerja di lingkungan operasional JIS dengan upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta.
“Setelah mendengar penjelasan dari Pak Wali Kota dan pihak Jakpro, kami sepakat pindah ke HPPO. Terima kasih atas perhatian dan perjuangan yang akhirnya didengar oleh Pak Gubernur,” ujar Shirley Aplonia (42), perwakilan warga dalam acara sosialisasi dan serah terima kunci hunian.
Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adi Adnyana, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Dony Gredinand, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta sejumlah tokoh masyarakt
Direktur Bisnis PT Jakpro, I Gede Adi Adnyana, menyampaikan bahwa 126 unit hunian tipe 36 telah disiapkan lengkap dengan fasilitas dasar seperti listrik, air, dan sanitasi. Ia juga menegaskan bahwa masa bebas sewa selama enam bulan tidak dianggap sebagai utang.
“Kami memahami bahwa warga butuh masa transisi. Karena itu, enam bulan pertama diberikan gratis agar mereka bisa mulai bekerja atau bertani,” kata Adi.
Selain itu, Jakpro juga menyediakan lahan urban farming seluas 4.000 meter persegi dan kolam budidaya ikan sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi warga. Adi menyebutkan, warga yang memenuhi kualifikasi akan diberi kesempatan bekerja di area JIS sebagai bagian dari operasional stadion.
Adi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menekankan agar seluruh warga eks Kampung Bayam mendapatkan hunian yang layak. Seluruh isi kontrak, menurutnya, telah melalui kajian dan persetujuan aparat penegak hukum (APH). “Kontrak sudah mengakomodasi aspirasi warga dan dikaji bersama kepolisian serta kejaksaan. Jadi tidak ada pasal yang merugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menegaskan pihaknya akan membantu proses relokasi termasuk memastikan anak-anak warga tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan.
“Kami akan bantu koordinasi dengan sekolah-sekolah agar anak-anak tetap bisa bersekolah di dekat hunian barunya,” ujar Hendra.
Sehari sebelumnya, Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi kepada 35 perwakilan warga dari tiga kelompok eks Kampung Bayam. Dalam kesempatan itu, ditetapkan bahwa warga memiliki masa tenggang hingga 31 Desember 2025 sebelum mulai membayar sewa bulanan.
“Kebijakan ini untuk memastikan relokasi dilakukan secara manusiawi, inklusif, dan adil. Warga diberikan ruang untuk memberdayakan diri terlebih dahulu,” kata Hendra.
Dengan penandatanganan kontrak ini, warga eks Kampung Bayam yang selama ini tinggal sementara di Rusun Nagrak akan mulai menempati hunian yang telah dipersiapkan pemerintah.
(Kusni)
Sumber Berita : Rilis