INSKA NEWS, Jakarta, 5 Agustus 2025 — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga pimpinan PT. PIM sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, serta dibuka oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ketiga tersangka yakni Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control). Mereka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Beras yang beredar di pasar tradisional dan ritel modern itu tidak sesuai SNI sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. Ini bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang kami tindak tegas,” ujar Brigjen Helfi
Penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa 24 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, serta menguji sampel beras di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.
Satgas Pangan juga mengungkap kelemahan dalam sistem kontrol mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang memiliki sertifikasi. Prosedur pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan dua jam sekali ternyata hanya dilakukan satu hingga dua kali per hari.
Sebanyak 13.740 karung beras dan lebih dari 58 ton beras patah disita sebagai barang bukti, termasuk dokumen dan perlengkapan produksi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami minta para tersangka kooperatif dalam proses penyidikan. Polri berkomitmen menindak tegas pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terutama yang merugikan masyarakat,” tegas Brigjen Helfi.
Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras, memeriksa label dan memastikan produk memenuhi standar SNI. Masyarakat diharapkan turut aktif melaporkan pelanggaran ke pihak berwenang.
Brigjen Helfi menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.
(Atril)
Sumber Berita: Rilis