INSKA NEWS,Jakarta – T’Koos didampingi tim advocat Koalisi Pembela Seniman Musik Indonesia (KLaSIKA) bersama tim advokat menyerahkan berkas kesimpulan perkara Nomor 37/PUU-XIII/2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/8/2025).
Penyerahan dilakukan oleh perwakilan T’KOOS, didampingi advokat Dave Surya dan Marulam Hutauruk.
Permohonan tersebut diajukan bukan untuk menuntut pihak tertentu, melainkan mencari kepastian hukum terkait mekanisme pembagian royalti musik.
“Kami ingin kejelasan hukum agar musisi tahu bagaimana bersikap, serta bagaimana sesungguhnya sistem pembagian royalti diatur,” ujar perwakilan T’KOOS.
T’koos berharap, hakim konstitusi memberikan putusan yang adil sehingga sistem musik di Indonesia dapat lebih baik dan menguntungkan seluruh insan musik.(mmn)