LBH HIR Mengadakan Program Piket di Lapas Kelas II Cibinong dalam Rangka Pusbakum

INSKA NEWS

Jakarta, 3 September 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HIR mengadakan program piket di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) yang bertujuan memberikan bantuan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat yang sedang menjalani masa pidana.

Program piket ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II Cibinong mendapatkan akses terhadap bantuan hukum yang memadai, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melalui program ini, LBH HIR menugaskan tim advokat dan paralegal secara bergantian untuk hadir di lapas, mendengarkan permasalahan hukum warga binaan, memberikan konsultasi, serta membantu proses pendampingan hukum di pengadilan apabila diperlukan.

LBH HIR bekerja sama dengan jajaran Lapas Kelas II Cibinong dalam rangka memastikan mekanisme pelayanan hukum berjalan dengan baik, tidak diskriminatif, dan dapat menjangkau seluruh warga binaan yang membutuhkan. Kolaborasi ini sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan mandat negara dalam menjamin hak konstitusional setiap orang, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana, untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.

Kepala Lapas Kelas II Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menyambut baik program tersebut dan menegaskan bahwa kerja sama dengan LBH HIR sangat berarti dalam mendukung fungsi lapas, bukan hanya sebagai tempat pembinaan tetapi juga sebagai sarana pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. “Kami sangat menghargai kerja sama dengan LBH HIR dalam memberikan bantuan hukum kepada warga binaan kami. Program ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih baik dan lebih manusiawi,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak LBH HIR menekankan bahwa keberadaan Pusbakum di lapas merupakan bagian dari strategi memperkuat akses keadilan (access to justice) serta mengurangi kesenjangan dalam memperoleh layanan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu atau tidak memiliki penasihat hukum. Dengan adanya program piket ini, diharapkan warga binaan dapat memahami hak-hak mereka, memperoleh informasi yang jelas terkait proses hukum yang sedang dijalani, serta mendapatkan pendampingan apabila menghadapi permasalahan hukum baru.

Lebih jauh, program piket ini juga diharapkan mampu membangun kesadaran hukum warga binaan, memberikan rasa aman, dan mempersiapkan mereka agar lebih siap melakukan reintegrasi sosial setelah selesai menjalani masa pidana. Dengan adanya akses bantuan hukum yang lebih baik, kualitas hidup warga binaan di dalam lapas diharapkan meningkat, sehingga proses pembinaan dapat berjalan optimal dan mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk kembali ke masyarakat dengan bekal pemahaman hukum yang lebih baik.

Also Read

Tags