Pj Kades Sumberjaya Bantah Lakukan Penyitaan, Sebut Penyerahan Aset Sukarela

INSKA NEWS

INSKA NEWS, Kabupaten Bekasi– Menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menyudutkan dirinya, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Ike Rahmawati menegaskan bahwa penyerahan aset milik keluarga almarhum Tabrani, mantan Bendahara Desa Sumberjaya, dilakukan secara sukarela tanpa adanya intimidasi.

Hal itu dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 400.10.2.4/26/VIII/2025 tentang serah terima barang hasil penyalahgunaan keuangan desa pada 22 Agustus 2025. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Pj Kades Sumberjaya, Tina Sumarnih (istri almarhum Tabrani), serta dua saksi bernama Abdul Mukti dan Hartati.

Aset yang diserahkan berjumlah 54 item, di antaranya satu unit Toyota Avanza 2008, Honda PCX 160 tahun 2022, Honda BeAT 2019, Honda Scoopy 2015, kulkas dua pintu, dan sejumlah barang lainnya. Selain itu, pada 21 Agustus 2025, Tina juga menyerahkan satu kartu debit Mandiri Platinum, Bank BJB Gold, BCA Blue Debit, serta uang tunai Rp2,5 juta.

Ike menyampaikan, berdasarkan rekening koran Bank BJB Desa Sumberjaya per 8 Agustus 2025, tercatat aliran dana desa sebesar Rp2.071.392.987 yang ditransfer ke rekening pribadi atas nama Tabrani. Dugaan kehilangan tersebut diperkirakan terjadi antara 23 Juni hingga 28 Juli 2025.

“Tidak ada penyitaan dari pihak desa, melainkan penyerahan aset secara musyawarah setelah pihak keluarga menyadari adanya dugaan penggunaan dana desa oleh almarhum,” ujar Ike.

Ike juga menjelaskan bahwa kakak almarhum, Tarmin, pada 19 Agustus 2025 sempat menghubunginya untuk menyerahkan barang-barang tersebut dengan pendampingan dari desa. “Kami dari Pemdes Sumberjaya sudah melaporkan dugaan ini kepada Inspektorat, DPMD, Kejaksaan, dan juga telah bersurat ke Bupati Bekasi pada 1 September 2025,” tambahnya.

Sebelumnya, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Hottua Manalu, melaporkan Pj Kades Ike Rahmawati serta seorang anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi ke Polda Metro Jaya dan Bidpropam Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi dalam penyitaan aset keluarga almarhum Tabrani, yang dituding terlibat penyelewengan dana desa senilai Rp2 miliar.

(Red)

Also Read

Tags