INSKA NEWS, Kabupaten Bekasi, (media) – Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Ike Rahmawati, membantah tudingan intimidasi terkait penyerahan aset milik keluarga almarhum Tabrani, mantan Bendahara Desa Sumberjaya.
Ike menegaskan, penyerahan dilakukan secara sukarela melalui kesepakatan bersama.
“Tidak ada penyitaan dari pihak desa, semua diserahkan secara musyawarah,” ujar Ike Rahmawati di Bekasi, Rabu (3/9/2025)
Penegasan tersebut didukung dokumen resmi berupa Berita Acara Nomor 400.10.2.4/26/VIII/2025 tentang serah terima barang hasil penyalahgunaan keuangan desa, yang ditandatangani pada 22 Agustus 2025.
Berita acara itu turut dibubuhi tanda tangan Tina Sumarnih, istri almarhum Tabrani, serta dua saksi, Abdul Mukti dan Hartati.
Total terdapat 54 item aset yang diserahkan. Di antaranya satu unit Toyota Avanza 2008, Honda PCX 160 tahun 2022, Honda BeAT 2019, Honda Scoopy 2015, kulkas dua pintu, dan berbagai barang lainnya.
Selain itu, pada 21 Agustus 2025, Tina juga menyerahkan satu kartu debit Mandiri Platinum, Bank BJB Gold, BCA Blue Debit, serta uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Ike mengungkapkan, berdasarkan rekening koran Bank BJB milik Desa Sumberjaya per 8 Agustus 2025, ditemukan aliran dana desa sebesar Rp2.071.392.987 yang masuk ke rekening pribadi atas nama Tabrani. Dugaan penyalahgunaan tersebut diperkirakan terjadi antara 23 Juni hingga 28 Juli 2025.
Ia menambahkan, kakak almarhum, Tarmin, bahkan lebih dulu menghubungi pihak desa pada 19 Agustus 2025 untuk menyerahkan barang-barang tersebut dengan pendampingan pemerintah desa.
“Kami dari Pemdes Sumberjaya juga sudah melaporkan dugaan penyelewengan ini ke Inspektorat, DPMD, Kejaksaan, bahkan telah bersurat ke Bupati Bekasi pada 1 September 2025,” kata Ike.
Sementara itu, sebelumnya pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Hottua Manalu, melaporkan Ike Rahmawati dan seorang anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi ke Polda Metro Jaya dan Bidpropam Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi dalam penyitaan aset keluarga almarhum Tabrani, yang diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp2 miliar. ***
(Rizki Traka)