INKANEWS, Jakarta –
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya regulasi distribusi untuk mengendalikan harga beras. Hal ini sangat penting mengingat harga beras telah meningkat di wilayah penghasil dan area sekitarnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Mendagri dalam Rapat Koordinasi Terbatas mengenai tindak lanjut instruksi Presiden tentang manipulasi harga beras serta beras campuran di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Jumat (25/7/2025). Rapat ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Tito menyatakan bahwa beras merupakan komoditas ketiga yang mempengaruhi inflasi setelah bawang merah dan cabai rawit. Bahkan, wilayah yang mengalami kenaikan harga beras pada minggu ketiga Juli 2025 meningkat dibandingkan minggu kedua di bulan yang sama. Kenaikan ini dari 178 kabupaten/kota menjadi 205 kabupaten/kota.
Ia juga mengingatkan bahwa penting untuk memperhatikan distribusi beras di daerah terpencil, seperti pulau dan daerah pegunungan yang sangat tergantung pada transportasi udara. Salah satu kebijakan yang dapat diterapkan adalah memberikan subsidi untuk pengangkutan pangan, yang diyakini mampu membantu menstabilkan harga beras di area tersebut.
“Dalam hal transportasi, kita perlu mempertimbangkan dukungan untuk daerah kepulauan dan pegunungan yang sulit dijangkau,” ujarnya.
Tito juga menggarisbawahi pentingnya mendorong pemanfaatan pangan lokal yang kaya karbohidrat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya bergantung pada beras sebagai sumber makanan utama.
Di sisi lain, Tito membahas tentang penegakan hukum yang akan diterapkan untuk mengatur harga beras. Ia menekankan bahwa tindakan penegakan hukum harus lebih terfokus pada pelaku usaha atau individu yang melanggar secara bertahap. Namun, sebagai langkah awal, penting untuk memberikan peringatan kepada para pelaku usaha agar segera menyesuaikan harga sesuai dengan regulasi yang ada.
Mendagri mengingatkan agar penegakan hukum tidak mengganggu kestabilan pasokan di pasar, yang dapat menyebabkan harga beras meningkat. Oleh karena itu, langkah utama yang harus diambil adalah menurunkan harga beras, bukan melakukan penyegelan terhadap komoditas.
“Jadi jika ada yang perlu ditindak, pelakunya dapat diambil tindakan, tetapi barang harus tetap tersedia untuk masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga hadir Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Hadi, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, dan pejabat terkait lainnya.
( Wahyudin )