INSKA NEWS, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menindaklanjuti secara serius temuan praktik beras oplosan yang merugikan masyarakat. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan penanganan menyeluruh atas persoalan ini, mendorong Polri bergerak cepat dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap para pelaku.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa hasil investigasi Kementerian Pertanian pada 26 Juni 2025 terhadap 212 merek beras di 10 provinsi menemukan banyak pelanggaran mutu. Dari 232 sampel yang diuji, sebanyak 189 merek dinyatakan tidak sesuai standar mutu beras.
“Artinya, posisi mutu beras itu berada di bawah regulasi yang ditentukan, baik dalam kategori beras kemasan premium maupun medium,” ujar Kapolri dalam keterangan persnya, Selasa (29/7).
Rinciannya, 71 sampel tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), 139 sampel tidak hanya melanggar SNI tapi juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta 3 sampel beras premium ditemukan tidak sesuai SNI dan berat kemasannya tidak sesuai label. Bahkan, terdapat 19 merek yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, melebihi HET, dan berat kemasan di bawah standar.
Hasil uji laboratorium Polri terhadap 9 merek beras menunjukkan bahwa 8 di antaranya tidak memenuhi standar mutu atau SNI.
“Sudah ada 16 produsen yang kami periksa dan klarifikasi. Dari hasil tersebut, kami telah menaikkan status penyidikan terhadap 4 produsen besar, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR,” tegas Kapolri.
Lebih lanjut, Polri telah memeriksa 39 saksi dan 4 orang ahli, melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta memasang garis polisi di lokasi produksi dan gudang para produsen yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Kasus serupa juga terungkap di sejumlah daerah. Di Riau, Polda setempat membongkar praktik pengoplosan beras reject menjadi beras medium, yang kemudian dikemas ulang dan dijual sebagai beras SPHP Bulog. Di Kalimantan Timur, aparat berhasil mengamankan sekitar 4 ton beras oplosan dari praktik serupa.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas praktik beras oplosan karena ini sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya menjaga kualitas serta distribusi pangan nasional,” tegas Kapolri.
(Sumarno)
Sumber Berita: Rilis