INSKA NEWS, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap Ahmad Taufik, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada masa pandemi Covid-19. Hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan selama 11 tahun kini ditingkatkan menjadi 14 tahun.
Putusan ini dibacakan majelis hakim banding pada Selasa (26/8/2025) setelah mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut hukuman maksimal 14 tahun penjara, namun di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terdakwa hanya divonis 11 tahun.
“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian amar putusan yang tercantum dalam laman resmi PT Jakarta.
Selain pidana penjara, Ahmad Taufik juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp224 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila jumlahnya tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 10 tahun akan dijatuhkan.
Majelis hakim menekankan bahwa kewajiban membayar uang pengganti memiliki arti penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Uang pengganti berfungsi memberikan efek jera serta memastikan terdakwa tidak lepas dari tanggung jawab finansial atas kejahatannya,” ujar majelis hakim yang dipimpin Multining Dyah Ely Mariani, dengan anggota Tahsin dan Hotma Maya Marbun, hakim ad hoc Tipikor
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti tindakan terdakwa yang justru memperburuk keadaan di saat negara menghadapi situasi darurat pandemi Covid-19.
“Perbuatan terdakwa dalam situasi darurat justru memperpanjang rantai pasok pengadaan APD yang sangat dibutuhkan tenaga kesehatan dan masyarakat. Hal ini menyulitkan Kementerian Kesehatan serta Gugus Tugas Covid-19 untuk memperoleh akses ke sumber daya vital,” tegas hakim.
Kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan Ahmad Taufik ditaksir lebih dari Rp200 miliar. Jumlah yang sangat besar tersebut dinilai menghambat upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dan tenaga medis di masa krisis.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Ahmad Taufik. Namun, JPU menilai hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan 14 tahun, sehingga diajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Upaya banding tersebut akhirnya dikabulkan. Hakim menilai tuntutan jaksa lebih sejalan dengan rasa keadilan masyarakat mengingat beratnya dampak kejahatan yang dilakukan terdakwa.
Putusan ini dinilai sebagai bentuk ketegasan peradilan dalam menangani kasus korupsi yang menyangkut kebutuhan vital masyarakat. Penjatuhan hukuman berat diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat maupun pihak swasta agar tidak menyalahgunakan kesempatan di tengah krisis nasional.
Dengan demikian, Ahmad Taufik kini resmi harus menjalani hukuman penjara selama 14 tahun, membayar denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp224 miliar. Jika kewajiban finansial tersebut tidak dipenuhi, ancaman hukuman penjara bisa bertambah hingga 10 tahun.
Kasus ini menjadi salah satu pengingat keras bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengancam nyawa banyak orang, terutama saat negara sedang berada dalam kondisi darurat kesehatan.
( Hardi)
Sumber : Rilis