Pemkot Bekasi Tegas Tindak Kasus Pembuangan Limbah Tinja ke Sungai Ciliwung

INSKA NEWS

INSKA NEWS,Bekasi — Menindaklanjuti laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Depok serta beredarnya video viral terkait pembuangan limbah tinja ke Sungai Ciliwung dari atas Jembatan Tol Cijago, Pemerintah Kota Bekasi melalui DLH Kota Bekasi telah melakukan verifikasi lapangan pada 2 September 2025 dan menemukan bukti terkait peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan tangki sedot WC bernomor polisi B 9231 KNA yang melakukan pembuangan limbah tersebut dikelola oleh Bapak Julfikar dengan status sewa dari pemilik kendaraan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLH Kota Bekasi, Dra. Kiswatiningsih, M.Sc, menjelaskan bahwa sopir kendaraan tersebut membuang limbah ke Sungai Ciliwung demi keuntungan pribadi, padahal limbah seharusnya dibuang ke Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD) Bantargebang.

“DLH Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi peraturan pengelolaan limbah. Tindakan ini merugikan lingkungan dan masyarakat serta tidak akan ditoleransi,” tegas Kiswatiningsih.

Sebagai langkah tindak lanjut, DLH Kota Bekasi memberikan arahan teknis kepada pengelola usaha jasa sedot WC tersebut, di antaranya:

1. Bekerja sama dengan pihak yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah domestik.

2. Melengkapi seluruh perizinan usaha jasa sedot WC.

DLH juga mewajibkan pemilik usaha untuk segera melaporkan hasil tindak lanjut, disertai bukti pendukung, dalam waktu 30 hari kalender sejak diterimanya surat arahan.

Kiswatiningsih menambahkan bahwa Pemkot Bekasi berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan serta akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mencemari sungai dan lingkungan sekitar.

“Kami menghimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola limbah, untuk menaati aturan demi menjaga ekosistem dan kesehatan masyarakat,” tutupnya.

Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

Also Read

Tags