INSKA NEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI periode 2019–2024, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 120 saksi, empat ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat TIK dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Anang, kasus ini bermula dari pertemuan NAM dengan perwakilan Google Indonesia pada awal 2020 yang membahas potensi penggunaan Google for Education dan perangkat Chromebook di sekolah. Tak lama setelah itu, pada 6 Mei 2020, NAM menggelar rapat tertutup secara virtual dengan sejumlah pejabat internal, membahas pengadaan perangkat TIK yang diarahkan khusus untuk menggunakan Chrome OS, meskipun proses pengadaan resmi belum dimulai.
“Surat dari Google sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh menteri sebelumnya karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal, terutama di daerah 3T. Namun, atas arahan NAM, proyek kembali dijalankan dengan spesifikasi teknis yang dikunci untuk menyebut Chrome OS,” jelasnya.
Bahkan, dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan NAM, spesifikasi tersebut dicantumkan secara langsung di lampiran aturan. Penyidik menilai langkah tersebut melanggar berbagai regulasi, termasuk:
- Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Akibat pengadaan Chromebook tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, meskipun jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, NAM dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, NAM langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 4 September 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Anang.