Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar Di Sumberjaya, 4 Tersangka Resmi Ditahan

INSKA NEWS

INSKA NEWS, Kabupaten Bekasi – Kasus penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 2,6 miliar di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Keempat tersangka tersebut adalah SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode Juni 2023 hingga September 2024; SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024; GR, Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes Desa Sumberjaya; serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya yang merupakan pihak swasta.

Wartawan INSKA news, ketika meminta keterangan lewat sambungan telepon, lke Rahmawati membenarkan informasi tersebut. “Dari empat tersangka salah satunya termasuk Sekdes saya” katanya.

Menurut Kejari, modus yang dilakukan yakni menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 tidak sesuai ketentuan. Sejumlah dana desa dialirkan ke rekening pribadi dan sebagian dijadikan imbalan, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan, penetapan empat tersangka ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. “Dana desa seharusnya dipakai untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan dana desa akan terus diawasi dan setiap penyimpangan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
(Gunawan )

Also Read

Tags