Kajari Jakarta Pusat Bantah Isu Negatif, Tegaskan Penegakan Hukum Profesional

INSKA NEWS

INSKA NEWS, Jakarta, 19 September 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, menanggapi sejumlah pemberitaan miring terkait kinerja jajarannya. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan dan kebijakan penuntutan di Kejari Jakpus selalu berdasarkan fakta hukum dan prosedur yang berlaku.

“Jaksa bekerja secara profesional, berlandaskan alat bukti dan fakta persidangan. Tidak ada intervensi dari pimpinan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Safrianto dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (19/9).

Penanganan Kasus Kredit Fiktif Bank DKI

Salah satu tudingan yang mencuat adalah dugaan keberpihakan Kejari Jakpus terhadap Bank DKI dalam perkara kredit fiktif. Menurut Safrianto, hasil penyelidikan Jaksa Pidana Khusus tidak menemukan adanya kerugian negara.

“Bank DKI masih menguasai aset jaminan, dan nilainya lebih besar dari pinjaman. Dengan begitu, tidak ada unsur kerugian negara sehingga perkara ini tidak termasuk tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, dugaan adanya dokumen palsu dalam proses kredit masuk ranah Pidana Umum, bukan Pidana Khusus.

Tuntutan Ringan Kasus Penganiayaan

Isu lain yang menjadi sorotan publik adalah tuntutan ringan terhadap tiga terdakwa penganiayaan Aelyn Halim, mantan Puteri Indonesia Favorit 2010. Para terdakwa dituntut tiga bulan penjara.

Safrianto menegaskan tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan hukum dan aspek kemanusiaan.
“Visum menyebut luka ringan berupa memar. Dua dari tiga terdakwa berusia lanjut, 72 dan 75 tahun. Pertimbangan ini yang kami ambil demi keadilan yang proporsional,” terangnya.

Ia memastikan tidak ada tekanan pihak manapun dalam kasus ini.

Jawaban atas Kritik Transparansi

Terkait tudingan Kejari tertutup terhadap media, Safrianto menegaskan pihaknya tetap terbuka. Wartawan bisa mengakses informasi melalui Kasi Intelijen maupun akun resmi media sosial Kejari Jakpus.

“Kami tidak anti kritik. Saluran komunikasi terbuka, dan wartawan bisa langsung berkoordinasi dengan Kasi Intel jika membutuhkan klarifikasi,” katanya.

Ia menilai sebagian kritik yang berkembang lebih bernuansa personal dibandingkan representasi institusi media.

Laporan ke Komisi Kejaksaan

Safrianto juga menegaskan pihaknya sudah memberikan penjelasan lengkap kepada Komisi Kejaksaan RI (Komjak) mengenai perkara kredit Bank DKI maupun tuntutan kasus penganiayaan. “Semua proses kami sampaikan sesuai SOP,” ungkapnya.

Ajak Media Jaga Profesionalisme

Di akhir pernyataan, Safrianto mengajak insan pers untuk tetap profesional dan berimbang dalam pemberitaan hukum.

“Kami berharap media menyajikan berita sesuai fakta persidangan dan kode etik jurnalistik, sehingga masyarakat mendapat pemahaman hukum yang benar,” tutupnya

.(Hardi)

Also Read

Tags