Inska News: Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI telah mencapai kesepakatan untuk sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU mengenai Perampasan Aset merupakan salah satu dari 52 RUU yang akan dimasukkan dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, bersamaan dengan lima RUU dalam daftar kumulatif terbuka.
Dalam rapat untuk pengambilan keputusan ini, disepakati juga bahwa Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 akan mencakup 67 RUU beserta lima RUU dalam daftar kumulatif terbuka, serta Prolegnas RUU Perubahan untuk periode 2025-2029 yang terdiri dari 198 RUU bersama lima RUU kumulatif terbuka.
RUU tentang Perampasan Aset, bersama dengan beberapa RUU yang mendapat sorotan masyarakat, seperti RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), termasuk dalam Prolegnas Prioritas untuk tahun 2025 dan 2026. Jika proses pembahasannya tidak selesai pada tahun 2025, pembahasannya akan dilanjutkan pada tahun 2026.
“Kami telah sepakat bahwa Prolegnas Prioritas 2025 yang akan kita setujui pada pembahasan tahap II akan dievaluasi pada bulan Desember 2025 atau Januari 2026,” ungkap Eddy dalam Rapat Pengambilan Keputusan RUU Prolegnas 2025-2026 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kamis (18/09/2025).
Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung menyatakan bahwa dalam menentukan Prolegnas RUU Prioritas untuk tahun 2026, beberapa kriteria dipertimbangkan, seperti RUU yang berada dalam Pembicaraan Tingkat I, RUU yang menanti Surat Presiden (Surpres), serta RUU yang telah selesai harmonisasi, penyelesaian, dan penetapan konsep di Baleg DPR RI.
“Selain itu, juga RUU yang sedang dalam proses harmonisasi, penyelesaian, dan penetapan konsep di Baleg DPR RI, serta RUU yang ada dalam daftar tunggu dan RUU baru yang sudah tercantum dalam Prolegnas 2025-2029 yang memenuhi kebutuhan mendesak tertentu,” jelas Martin.
Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja mengenai Prolegnas pada hari yang sama, Wamenkum menggarisbawahi sejumlah RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 yang merupakan kelanjutan prioritas dari tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa RUU tentang Perubahan KUHAP, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana, dan RUU tentang Penerapan Pidana Mati perlu diupayakan agar bisa diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini disebabkan peraturan baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Jika RUU KUHAP tidak disetujui, saya berikan contoh konsekuensinya, semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan dapat dibebaskan, karena mereka ditahan berdasarkan syarat objektif penahanan dalam KUHAP yang berlaku saat ini, yaitu di pasal 21 ayat 4, yang merujuk pada KUHP yang lama. Akibatnya, penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan tindakan paksa.
( Wahyudin )

















