LBH HIR Jakarta Selatan Sosialisasikan KUHP Baru, Fokus pada Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

INSKA NEWS

INSKA NEWS,Jakarta Selatan, 20 September 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HIR Jakarta Selatan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan mengangkat tema “Sejarah KUHP Baru, Ruang Lingkup, Subjek Hukum, dan Korporasi dalam Pertanggungjawaban Pidana KUHP Baru”.

Kegiatan yang berlangsung di Karinda Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menghadirkan narasumber Dr. Dodi Rusmana, S.H., M.H., alumni Training of Facilitator (ToF) Angkatan V KUHP Baru. Acara diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari pengurus, advokat, dan paralegal LBH HIR Jakarta Selatan.

Sosialisasi berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.30 WIB dalam dua sesi diskusi. Dalam pemaparannya, Dr. Dodi Rusmana menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHP lama warisan kolonial dengan KUHP baru, terutama mengenai pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi. Menurutnya, aspek ini sangat penting dalam hukum modern karena sebelumnya kurang mendapat perhatian.

“KUHP baru ini bukan hanya memperbarui aturan lama, tetapi juga memberi dasar hukum yang lebih kuat dalam menjerat tindak pidana korporasi yang berdampak luas pada masyarakat,” ujar Dr. Dodi Rusmana.

Acara berlangsung interaktif dengan diskusi seputar ruang lingkup hukum pidana, subjek hukum, serta mekanisme pemidanaan bagi individu maupun korporasi. Peserta menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dan berharap sosialisasi serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan agar pemahaman terhadap pasal-pasal KUHP Baru semakin mendalam.

Ketua LBH HIR Jakarta Selatan, Adv. Sutardi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus aktif menyosialisasikan KUHP Baru kepada masyarakat.

“Kami siap menjadi bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia melalui penyuluhan hukum di berbagai tingkatan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, KUHP Baru telah disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.(sastra)

Also Read

Tags