Tokoh Adat 13 Kabupaten/Kota se-Lampung dan Komering Tolak Mediasi dengan Kaban Kesbangpol Mesuji

INSKA NEWS

INSKA NEWS,Bandar Lampung — Tokoh-tokoh adat dari 13 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan Komering secara tegas menolak upaya mediasi damai dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji, M. Taufiq Widodo, terkait dugaan pernyataannya yang dianggap menghina Suku Lampung.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) saat menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Lampung, pada Selasa (4/10/2025).

Ketua Umum AMBL menjelaskan bahwa sikap tegas itu merupakan amanah dari para tokoh adat serta pengurus DPD AMBL di 13 kabupaten/kota, termasuk DPD AMBL Banten, Jakarta, dan Jawa Barat. Mereka menilai, pernyataan M. Taufiq Widodo telah menyinggung martabat masyarakat adat Lampung dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

“Kami menolak segala bentuk mediasi. Proses hukum harus segera P21 dan dilanjutkan ke pengadilan agar ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat adat Lampung,” tegas Ketua Umum AMBL.

Sebelumnya, tiga orang saksi juga telah diperiksa oleh penyidik Polda Lampung. Ketiganya berada di lokasi saat M. Taufiq Widodo diduga mengucapkan pernyataan bahwa “tidak ada tanah adat di Lampung.”

Laporan polisi atas dugaan tindak pidana tersebut mencakup unsur permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai negara dengan beragam suku, bahasa, dan budaya, Indonesia memiliki sistem hukum adat yang diakui secara konstitusional. Dalam konteks ini, tanah ulayat merupakan hak penguasaan atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat dan dilindungi oleh undang-undang.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyebut bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa hak ulayat tetap diakui sepanjang keberadaannya nyata dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dasar hukum tersebut, tokoh-tokoh adat menilai pernyataan yang menafikan keberadaan tanah adat di Lampung bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi melemahkan eksistensi hukum adat di daerah.

Kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Lampung oleh Kaban Kesbangpol Mesuji kini masih dalam proses penyelidikan di Polda Lampung. Para tokoh adat mendesak agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan tanpa mediasi, demi menjaga kehormatan masyarakat adat serta stabilitas sosial di Provinsi Lampung.(Sastra)

Also Read

Tags