Pembinaan Wartawan Hadirkan Moch. Hatta Tahir, Tekankan Motivasi dan Pemahaman UU Pers

INSKA NEWS

INSKA NEWS, Bekasi – Upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme wartawan kembali dilakukan melalui kegiatan pembinaan yang digelar di Kantor Media Sehat Sumber Arta, Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/11/2025). Pelatihan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB dan menghadirkan Moch. Hatta Tahir sebagai instruktur utama. Sebanyak 15 wartawan dari berbagai media lokal dan regional turut mengikuti agenda tersebut.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas jurnalis di tengah pesatnya perkembangan informasi digital. Panitia menekankan bahwa wartawan masa kini dituntut tidak hanya cepat dan akurat, tetapi juga mampu membangun relasi, memahami perubahan perilaku publik, serta menjunjung tinggi profesionalitas. Dua materi utama disajikan dalam pembinaan, yaitu Cara Memotivasi Orang dan Pemahaman Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Bangun Motivasi dan Keterampilan Interpersonal

Pada sesi pertama, Moch. Hatta Tahir menegaskan bahwa profesi wartawan sangat bergantung pada kemampuan berinteraksi dengan berbagai karakter narasumber. Karena itu, kemampuan memotivasi, membangun pendekatan, serta mengelola komunikasi interpersonal menjadi keterampilan dasar yang wajib dimiliki setiap jurnalis.

“Motivasi tidak dapat diberikan dengan satu pendekatan yang sama kepada semua orang. Wartawan harus mampu memahami latar belakang, kondisi emosional, dan kepentingan setiap individu,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kemampuan memotivasi diri sendiri agar wartawan tetap produktif, objektif, dan konsisten menghasilkan karya berkualitas meski bekerja di bawah tekanan deadline.

Para peserta turut berbagi pengalaman lapangan, mulai dari menghadapi narasumber yang sulit hingga tekanan psikologis di lapangan. Hatta memberikan contoh teknik pendekatan seperti active listening, penggunaan bahasa komunikatif, serta pemahaman konteks sosial dalam interaksi.

Penguatan Pemahaman Dasar Hukum Pers

Pada sesi kedua, Hatta membahas Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjadi landasan utama profesi jurnalistik. Ia menegaskan bahwa setiap wartawan wajib memahami aturan tersebut untuk menghindari pelanggaran dan menjaga kredibilitas pribadi maupun medianya.

“Materi yang disampaikan mencakup jaminan kemerdekaan pers, kewajiban menyajikan berita akurat dan berimbang, hak tolak, ketentuan perusahaan pers, hingga peran masyarakat dalam pengawasan. Hatta menambahkan bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas, melainkan harus dijalankan dengan etika dan mengutamakan kepentingan publik.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan langsung membawa persoalan ke ranah pidana.

Antusias Peserta dan Penutupan

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Peserta menanyakan beragam persoalan teknis maupun etis, termasuk cara menghadapi intimidasi saat liputan hingga menjaga motivasi kerja di tengah minimnya apresiasi profesi. Semua pertanyaan dijawab Hatta dengan penjelasan rinci disertai contoh kasus.

Kegiatan pembinaan resmi ditutup pukul 16.00 WIB. Panitia berharap pelatihan ini mampu meningkatkan kompetensi wartawan dan menjadi langkah berkelanjutan dalam menjaga kualitas kerja jurnalistik.

Wahyudin

Also Read

Tags