INSKA NEWS, Jakarta, 14 Desember 2025 — Polisi tidur atau speed bump kerap dijumpai di jalan lingkungan, kawasan permukiman, hingga area perkantoran. Keberadaannya bertujuan untuk memperlambat laju kendaraan demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pejalan kaki, anak-anak, dan pesepeda. Namun di balik manfaat tersebut, pembangunan polisi tidur juga menyisakan dilema, khususnya ketika dibuat tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Tidak sedikit polisi tidur dibangun secara swadaya oleh warga karena kekhawatiran terhadap kendaraan yang melaju kencang di lingkungan mereka. Niat ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama. Sayangnya, banyak polisi tidur dibuat tanpa standar teknis yang jelas, bahkan tanpa izin dari pihak berwenang, sehingga justru berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan bahwa pengaturan terkait polisi tidur di Indonesia telah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa polisi tidur hanya boleh dipasang di jalan tertentu, seperti jalan lingkungan atau jalan lokal, dengan batas kecepatan rendah.
“Polisi tidur tidak boleh dipasang sembarangan. Harus ada kajian teknis, termasuk jenis jalan, volume lalu lintas, dan aspek keselamatan. Ketinggian dan bentuknya pun sudah ditentukan agar tidak merusak kendaraan atau membahayakan pengendara,” ujar Djoko.
Secara teknis, polisi tidur harus memiliki ukuran dan kemiringan tertentu, dilengkapi marka serta cat reflektif agar mudah terlihat, terutama pada malam hari atau saat hujan. Polisi tidur yang terlalu tinggi atau tidak terlihat jelas justru dapat menyebabkan kecelakaan, merusak kendaraan, hingga menghambat kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Dari sisi kewenangan, pemasangan polisi tidur merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas perhubungan setempat. Masyarakat yang merasa lingkungannya rawan kecelakaan sebaiknya menyampaikan aspirasi secara resmi, bukan mengambil tindakan sendiri.
Meski demikian, Djoko menilai peran aktif masyarakat tetap penting. “Keselamatan jalan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah perlu responsif terhadap keluhan warga, sementara masyarakat perlu memahami bahwa aturan dibuat untuk melindungi semua pihak,” katanya.
Ke depan, dibutuhkan kolaborasi yang lebih baik antara warga dan pemerintah agar upaya menciptakan lingkungan yang aman tetap sejalan dengan aturan. Dengan demikian, polisi tidur benar-benar menjadi solusi keselamatan, bukan sumber masalah baru di jalan raya.(Deden)

















