INSKA NEWS,Jakarta — Komisi Nasional Anti Pemurtadan (KNAP) menggelar pelantikan Pengurus Pusat, seminar nasional, dan konferensi pers pada Selasa, 23 Desember 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Sofyan Cikini, Jakarta Pusat, dan dihadiri jajaran pengurus pusat serta undangan dari berbagai elemen masyarakat.
Pelantikan pengurus dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Syuro KNAP, Dr. Achmad Rofi’i, Lc., M.M.Pd., didampingi Sekretaris Jenderal KNAP, Abu Al-Izz, Lc., M.A. Dalam kesempatan tersebut, pengurus baru secara resmi dikukuhkan untuk menjalankan roda organisasi ke depan.
Menurut pihak KNAP, pelantikan ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi organisasi dalam merespons berbagai tantangan dakwah di era modern, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan akidah umat Islam di Indonesia.
Selain pelantikan, agenda kegiatan juga diisi dengan seminar nasional yang membahas kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Seminar tersebut menghadirkan H. Ahmad Mihdan, Ketua TPM Pusat, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia mengulas aspek hukum dan regulasi terkait kehidupan beragama, serta implikasinya terhadap masyarakat.
Salah satu perwakilan pengurus KNAP menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi forum untuk merumuskan langkah-langkah strategis organisasi.
“Momentum ini dimanfaatkan untuk menyatukan visi dan menyusun langkah yang terukur dalam menjalankan program kerja KNAP,” ujarnya di sela acara.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan konferensi pers. Dalam sesi tersebut, KNAP menyampaikan sejumlah imbauan kepada pemerintah dan masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KNAP, Yudi Kristanto, sebagai sikap resmi organisasi.
Dalam keterangannya, KNAP mengimbau pemerintah agar menjaga suasana kondusif dan kerukunan antarumat beragama.
KNAP juga mengajak umat Islam untuk tetap menjaga keyakinan masing-masing serta tidak larut dalam euforia perayaan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, KNAP meminta agar perayaan keagamaan dilakukan dengan saling menghormati serta tidak memunculkan potensi. (mmn)

















