Perpanjang Penahanan Ade Kuswara Kunang, Dua Staf Khusus Bupati Bekasi Jadi Sasaran Baru

INSKA NEWS

ISKA NEWES -Bekasi-Penyidikan skandal dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki babak baru yang lebih agresif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama dua tersangka lainnya, HMK dan SRJ, untuk 40 hari ke depan.

Langkah hukum ini diikuti dengan pergeseran fokus penyidikan yang mulai menyasar “ring satu” atau lingkaran dalam sang Bupati. SelanjutnyaOknum pimpinan Bank BRI RO jakarta 2 Regional 7 Tak Pantas Jadi pemimpin,

Penyidik KPK kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua sosok strategis di lingkaran kekuasaan daerah, yakni Eko Brahmantyo (Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik dan Hubungan Lembaga) serta Asep Maulana Idris (Staf Khusus Bidang Sosial dan Keagamaan).

Keduanya diduga kuat memiliki informasi krusial terkait rangkaian komunikasi dan mekanisme pengambilan keputusan di balik proyek-proyek yang menjadi objek suap.

Kejagung Geledah Kantor Kementerian Kehutanan Terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara

Pemotongan Dana Bagi Hasil BHP dan BHR Pajak dan Retribusi Desa Hingga Rp750 Juta
Jurus Likuiditas Gagal, KAMMI Minta Presiden Evaluasi Menteri Keuangan Purbaya.

SelanjutnyaKasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara.

“KPK tentu terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ataupun informasi yang dibutuhkan penyidik,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).

Budi menambahkan bahwa keterangan dari para staf khusus ini diperlukan untuk merangkai detail peristiwa secara utuh. Penyidik juga tengah mendalami potensi modus korupsi lain dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Bekasi selama masa kepemimpinan ADK.

Meski posisi Staf Khusus merupakan jabatan non-struktural di luar birokrasi ASN, peran mereka dikenal sangat vital. Selain Eko dan Asep, terdapat tiga staf khusus lainnya yang menjabat, yakni Rahman Arip (Hukum), Dewi Nandini Aryawan (Kesra), dan Indra Purwaka (Ekonomi & Pembangunan).

Dalam praktiknya, posisi ini kerap menjadi “simpul” atau gatekeeper (penjaga pintu) yang menghubungkan kepala daerah dengan pihak swasta maupun kontraktor.

Minimnya pengawasan formal terhadap jabatan ini dinilai menjadi celah kerawanan yang memicu praktik transaksional di luar mekanisme resmi.

Hingga saat ini, KPK terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi aliran dana serta sejauh mana keterlibatan orang-orang terdekat Bupati dalam pusaran kasus suap yang mengguncang Bekasi di awal tahun 2026 ini.

Also Read

Tags