INSKA NEWS, Jakarta, 20 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus menegaskan peran Dewan Pers sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa jurnalistik.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) dan tercatat dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara lebih komprehensif. MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus mencakup mekanisme yang adil, berimbang, dan berorientasi pada keadilan restoratif.
MK menekankan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian pers ditempuh. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang terlebih dahulu dinilai dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers.
Menurut MK, pendekatan ini penting untuk mencegah kriminalisasi wartawan sekaligus menjaga kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. Pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pilar demokrasi yang mengawasi jalannya kekuasaan dan menyuarakan kepentingan publik.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, bahwa sengketa pemberitaan memiliki karakter khusus. Penyelesaiannya tidak bisa disamakan dengan perkara pidana atau perdata pada umumnya, melainkan harus mengedepankan dialog, klarifikasi, dan pemulihan hubungan yang adil.
Bagi wartawan, terutama wartawan muda, putusan MK ini menjadi edukasi penting tentang hak dan kewajiban dalam menjalankan profesi. Kebebasan pers harus selalu diiringi dengan tanggung jawab, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
Dengan putusan ini, MK berharap tercipta ekosistem pers yang sehat, aman, dan berkeadilan, di mana wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut, sementara masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan bermartabat.
Dadan

















