Dua Warga Uji UU Lagu Kebangsaan ke MK, Soal Indonesia Raya Tiga Stanza

INSKA NEWS

INSKA NEWS, JAKARTA, 28 Januari 2026 — Dua warga negara melalui kuasa hukumnya, Nana Turyana, S.H. dari Kantor Hukum Permata Keadilan, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor 35/PUU-XXIV/2026 dan mulai diperiksa dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Rabu (28/1/2026).

Para pemohon, Setyo Waluyo dan Pungki Harmoko, mengaku aktif menyosialisasikan lagu Indonesia Raya versi tiga stanza. Namun, upaya tersebut kerap menuai kritik dan serangan warganet karena dianggap berbeda dari praktik umum yang selama ini hanya menyanyikan satu stanza.
Dalam permohonannya, pemohon menggugat Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), dan Pasal 61 UU 24/2009 yang mengatur tata cara menyanyikan Indonesia Raya, baik dengan iringan musik maupun tanpa musik, termasuk pengulangan stanza kedua dan ketiga.
Kuasa hukum pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan kebingungan dan multitafsir di masyarakat. Menurutnya, kebiasaan menyanyikan satu stanza telah mengakar kuat, sehingga penggunaan tiga stanza kerap dianggap tidak lazim, padahal versi tersebut merupakan bentuk asli lagu kebangsaan.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, menyatakan permohonan masih perlu diperbaiki dari sisi formil dan struktur petitum.
Hakim Ridwan Mansyur meminta pemohon menyesuaikan permohonan dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Sementara itu, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk melakukan perbaikan, yang harus diserahkan paling lambat 10 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Perkara ini menarik perhatian publik karena menyangkut kedudukan hukum lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta potensi perubahan pemahaman dalam praktik penghormatan terhadap simbol negara. Putusan MK nantinya dinilai dapat menjadi rujukan baru dalam pelaksanaan ritual nasional. (***)

Also Read

Tags