INSKANEWS, Jakarta, 31 Januari 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dalam perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024. Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah dikabulkannya kembali konsep wadah tunggal (single bar) bagi organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (30/1). “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa keberadaan wadah tunggal organisasi profesi memiliki peran strategis dalam menjaga standar etika, profesionalisme, serta mutu pelayanan kesehatan. Menurut MK, organisasi profesi tidak hanya berfungsi sebagai alat administrasi, tetapi juga sebagai “rumah besar” yang melindungi dan membina anggotanya sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap terjaga.
MK juga memerintahkan agar pembentukan kembali wadah tunggal organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dilakukan paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan. Proses pembentukannya harus dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai rumah besar untuk berhimpun.
Putusan ini disambut sebagai angin segar oleh berbagai kalangan tenaga kesehatan yang sebelumnya mengkhawatirkan fragmentasi organisasi profesi. Dengan adanya satu wadah utama, diharapkan koordinasi antarprofesi menjadi lebih solid, pengawasan etika lebih efektif, serta perlindungan terhadap tenaga medis semakin kuat.
Bagi masyarakat, keputusan MK ini dinilai penting karena berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Organisasi profesi yang kuat dan terintegrasi diyakini mampu menjaga standar kompetensi tenaga kesehatan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.
Ke depan, pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti putusan MK ini secara transparan dan partisipatif. Pelibatan aktif organisasi profesi dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci agar pembentukan wadah tunggal benar-benar mencerminkan kebutuhan tenaga kesehatan dan kepentingan masyarakat luas.
(Dadan)

















