INSKANEWS, Jakarta, 1 Februari 2026 — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan seluruh advokat di Indonesia untuk terus menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan pelayanan hukum kepada masyarakat. Penegasan ini menjadi semakin relevan seiring mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang efektif sejak 2 Januari 2026.
Menurut Supratman, awal tahun 2026 menandai momen penting bagi profesi advokat. Pemberlakuan dua regulasi besar tersebut tidak hanya membawa perubahan sistem hukum pidana nasional, tetapi juga memperkuat posisi dan peran advokat dalam proses penegakan hukum. Namun demikian, penguatan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan etika yang tinggi.
“Ada peristiwa penting di awal tahun 2026 yang merupakan salah satu tugas advokat atau pengacara yaitu pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Yang paling penting adalah soal etik,” ujar Supratman seperti dikutip dari Antara. Ia menegaskan bahwa kecakapan hukum tanpa landasan etika justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa kode etik tidak boleh hanya menjadi aturan tertulis semata, melainkan harus terinternalisasi dalam jiwa dan pikiran setiap advokat. Organisasi profesi advokat pun didorong untuk berperan aktif dalam pembinaan dan pengawasan anggotanya, agar nilai-nilai profesionalisme, kejujuran, dan integritas benar-benar diterapkan dalam praktik sehari-hari.
Advokat memiliki peran strategis dalam memberikan layanan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi. Mereka tidak hanya menjadi pendamping klien di pengadilan, tetapi juga berfungsi sebagai penjaga keadilan dan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, penerapan kode etik menjadi fondasi utama agar pelayanan hukum berjalan secara adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, advokat dituntut untuk lebih adaptif dan profesional. Perubahan norma dan prosedur hukum harus dipahami secara komprehensif, tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan. Etika profesi menjadi kompas moral agar advokat tidak menyalahgunakan kewenangan yang kini semakin diperkuat oleh undang-undang.
Pemerintah berharap, melalui komitmen bersama antara negara, organisasi profesi, dan para advokat, sistem hukum Indonesia dapat berjalan lebih berkeadilan. Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan tumbuh apabila advokat mampu menunjukkan sikap profesional, beretika, dan humanis dalam setiap pelayanan hukum yang diberikan.
Dadan

















