INSKA NEWS,Lampung – Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL), Kolonel Purnawirawan Sukardiansyah, menyatakan penolakan keras terhadap salah satu tuntutan Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat adat Suku Lampung.
Penolakan tersebut disampaikan dalam siaran pers pada Senin, 3 Februari 2026.
Sukardiansyah menyoroti poin ketiga dalam tuntutan KNARA yang meminta agar seluruh kampung dan desa definitif dikeluarkan dari kawasan hutan.
Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan aspek sejarah, adat, dan hak ulayat masyarakat Suku Lampung atas kawasan hutan register yang sejak lama menjadi bagian dari warisan leluhur.
“Atas nama Suku Lampung, kami menolak keras tuntutan tersebut. Kawasan hutan register itu merupakan tanah hak ulayat adat Suku Lampung yang telah ada jauh sebelum adanya pemukiman para pendatang,” ujar Sukardiansyah dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat Suku Lampung pada masa lalu telah memberikan sebagian besar tanah ulayatnya untuk program transmigrasi yang dijalankan pemerintah. Namun, dalam perkembangannya, banyak kawasan hutan register yang justru dikuasai oleh pihak-pihak yang disebutnya sebagai penggarap liar dan pendatang, tanpa melalui mekanisme adat maupun hukum yang jelas.
“Kami Suku Lampung juga membutuhkan ruang hidup. Kami membutuhkan lahan pertanian agar bisa hidup sejahtera di tanah kami sendiri. Jangan sampai masyarakat adat justru menjadi pihak yang paling dirugikan di wilayahnya sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sukardiansyah mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kondisi tersebut dapat menimbulkan ketimpangan sosial dan rasa ketidakadilan yang berkepanjangan. Ia menilai, apabila persoalan hak ulayat tidak diselesaikan secara adil, masyarakat adat Suku Lampung akan terus mengalami marginalisasi.
Dalam pernyataannya, Sukardiansyah juga menyampaikan desakan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta para menteri terkait untuk mengambil langkah tegas dan bijaksana. Ia meminta agar pemerintah mengembalikan fungsi hutan register sebagai tanah hak ulayat adat Suku Lampung demi keberlangsungan hidup masyarakat adat.
“Kami mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan hutan register tanah hak ulayat Suku Lampung kepada masyarakat adat sebagai warisan leluhur dan ruang hidup yang sah,” katanya.
Meski menyampaikan sikap tegas, Sukardiansyah menegaskan bahwa masyarakat Suku Lampung menjunjung tinggi nilai perdamaian dan persaudaraan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila hak-hak adat terus diabaikan.
“Kami cinta damai, tetapi kami tidak akan menerima jika tanah warisan leluhur kami terus dimarginalisasi. Hak ulayat adalah identitas dan martabat kami sebagai masyarakat adat,” pungkasnya.
Pernyataan ini menambah dinamika diskursus nasional terkait reforma agraria dan pengakuan hak masyarakat adat, yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.(sastr)

















