INSKANEWS,| Jakarta, 12 April 2026 – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penanganan komprehensif terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) lanjut usia berinisial TTS (61), asal Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang dipulangkan dari Taiwan dalam kondisi sakit dan terlantar.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan seperti lansia.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Apalagi ini lansia yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan. Negara harus hadir, menjemput, merawat, dan memastikan yang bersangkutan memperoleh penanganan yang layak,” kata Supomo, Minggu (12/4/2026).
TTS tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 22.50 WIB. Setibanya di Tanah Air, ia langsung dijemput oleh tim Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (RSLU) bersama Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Penanganan terhadap TTS meliputi layanan rehabilitasi sosial secara terpadu, mulai dari asesmen kebutuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pendampingan lanjutan, termasuk dukungan medis sesuai kondisi yang bersangkutan.
Supomo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh, termasuk bagi WNI di luar negeri yang berada dalam kondisi rentan.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga negara yang terlantar. Kementerian Sosial akan memberikan layanan rehabilitasi sosial secara terintegrasi, mulai dari asesmen, pemenuhan kebutuhan dasar, sampai pendampingan lanjutan sesuai kondisi yang bersangkutan,” ujarnya.
Kasus TTS mulai ditangani oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei sejak 21 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penelusuran, TTS diketahui masuk ke Taiwan pada 17 Maret 1989 dengan menggunakan visa pelajar. Setelah anggota keluarga yang selama ini mendampingi meninggal dunia, ia tidak lagi mendapatkan perawatan dan kemudian ditampung oleh otoritas sosial di Kaohsiung.
Dalam proses verifikasi, otoritas setempat memastikan TTS bukan warga Taiwan. KDEI Taipei kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang mengonfirmasi status TTS sebagai WNI. Selama proses tersebut, KDEI Taipei juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi setempat terkait pembebasan denda keimigrasian serta fasilitasi pembiayaan pemulangan.
Pemulangan TTS merupakan hasil kerja sama lintas kementerian dan lembaga, melibatkan KDEI Taipei, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Hukum, serta pihak terkait lainnya.
Supomo menyampaikan apresiasi atas sinergi tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama, baik dari perwakilan Indonesia di Taiwan, kementerian dan lembaga terkait, maupun jajaran Kemensos. Sinergi seperti ini sangat penting agar layanan kepada warga negara yang rentan bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan,” katanya.
Saat ini, TTS menjalani perawatan dan rehabilitasi sosial di STPL Bekasi.
Kemensos memastikan seluruh kebutuhan dasar serta layanan sosial yang diperlukan dapat terpenuhi selama proses penanganan berlangsung. _sumber: Kemensos RI_
(jhon)

















