INSKA NEWS, Jakarta —- Pimpinan Wilayah Muslimat NU Jawa Tengah menginisiasi penguatan peran paralegal sebagai upaya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat. Program ini diarahkan untuk memberikan pendampingan terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi perempuan dan anak. Pada, Senin, 13 April 2026.
Sebanyak 400 paralegal dilibatkan dalam program tersebut. Mereka diproyeksikan tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga membentuk pos bantuan hukum di berbagai wilayah sebagai pusat advokasi masyarakat.
Kehadiran pos bantuan hukum ini menjadi bagian dari upaya membangun wadah advokasi yang responsif terhadap berbagai persoalan sosial. Isu yang menjadi perhatian antara lain kekerasan terhadap perempuan, perlindungan anak, serta masalah kesehatan mental yang semakin meningkat.
Pengurus Bidang Advokasi Pimpinan Wilayah Muslimat NU Jawa Tengah, Suci, menjelaskan bahwa untuk menjadi paralegal tidak cukup hanya dengan mengikuti kegiatan semata. Para peserta diwajibkan menjalani serangkaian pelatihan yang telah ditentukan.
Ia menegaskan bahwa proses pelatihan menjadi faktor penting dalam menjamin kualitas paralegal. “Para kader harus melalui pelatihan dan dinyatakan lulus sesuai standar yang telah ditetapkan agar mampu menjalankan tugas advokasi dengan baik,” ujarnya.
Hingga kini, jumlah paralegal yang telah dinyatakan lulus mendekati 500 orang. Mereka berasal dari 35 kabupaten/kota serta 38 cabang Muslimat NU di wilayah Jawa Tengah.
Ketua Pimpinan Pusat Muslimat NU, Arifah Fauzi, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penguatan kemandirian perempuan. Ia menilai perempuan harus memiliki posisi strategis sebagai subjek pembangunan.
“Perempuan tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi harus menjadi subjek utama yang berdaya secara ekonomi, sosial, dan spiritual,” tegasnya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pembina Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, bersama jajaran pimpinan pusat. Melalui program ini, Muslimat NU berharap dapat memperkuat peran perempuan dalam advokasi sosial sekaligus meningkatkan akses keadilan di tengah masyarakat. (***)
Foto : Tangkapan layar

















