INSKANEWS ,Magelang, 18 April 2026 – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, memberikan pembekalan kepada para Ketua DPRD se-Indonesia dalam kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang berlangsung di Magelang, Sabtu (18/4).
Dalam arahannya, Menhan menegaskan pentingnya pemahaman yang kuat terhadap konstitusi serta komitmen menjaga kepentingan nasional. Ia menyampaikan bahwa Pembukaan UUD 1945 menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara, termasuk sebagai pedoman bagi TNI dalam merumuskan kebijakan pertahanan yang berlandaskan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD 1945.
Menhan juga menekankan bahwa sistem pertahanan Indonesia menganut prinsip defensif aktif. Artinya, pertahanan negara tidak ditujukan untuk ekspansi atau agresi, melainkan berfokus pada upaya menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai potensi ancaman.
Untuk memperkuat pertahanan di daerah, pemerintah berencana membentuk satu Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di setiap kabupaten/kota. Kehadiran satuan ini diharapkan tidak hanya mendukung aspek pertahanan, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Di sejumlah wilayah yang telah memiliki Yonif TP, dampak positif mulai dirasakan masyarakat. Hal tersebut antara lain terlihat dari menurunnya tingkat kriminalitas, meningkatnya kohesi sosial, membaiknya kualitas pendidikan, bertambahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi, serta semakin luasnya akses terhadap layanan kesehatan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sinergi antara pertahanan negara dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. _sumber Kemhan RI_
(jhon)

















