Pemkot Jakarta Timur Resmikan Parkir On Street di Jalan Mayjen Sutoyo, Tertibkan Parkir Liar dan Kurangi Kemacetan

INSKA NEWS

×

🎁 Tunggu Sebentar!

Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.

Lihat Sekarang

 

INSKANEWS,Jakarta Timur – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur bersama UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi menerapkan sistem parkir di badan jalan (on street parking) pada titik dan waktu tertentu di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penataan kawasan yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai lokasi parkir liar oleh sejumlah pelaku usaha. Selain itu, pengaturan parkir dilakukan untuk mengatasi persoalan kendaraan yang parkir melebihi kapasitas dan tidak mengikuti pola parkir yang telah ditentukan sehingga berdampak pada kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa penerapan parkir on street tersebut bukan kebijakan yang dilakukan secara mendadak, melainkan telah melalui proses kajian dan evaluasi selama hampir satu tahun.

“Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Pengaturan parkir di ruas jalan ini telah melalui serangkaian kajian, termasuk uji coba yang dilakukan sejak Februari hingga November 2025 serta pengujian sistem pembayaran non-tunai menggunakan QRIS pada Februari 2026,” ujar Harlem.

Dalam pengaturannya, area parkir dibagi menjadi dua koridor utama. Pada sisi barat Jalan Mayjen Sutoyo yang mengarah ke Tanjung Priok, kendaraan diperbolehkan parkir dengan pola serong 45 derajat satu baris, kecuali pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Kawasan tersebut memiliki kapasitas sebanyak 95 Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk mobil dan 200 SRP untuk sepeda motor yang terbagi dalam tiga segmen, mulai dari Pool Bus Primajasa hingga Kantor PT ASABRI (Persero), dari Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6, dan dari Simpang Jalan SMEA 6 sampai Kantor Kementerian Sosial RI.

Sementara itu, pada sisi timur yang mengarah ke Cililitan, sistem parkir diberlakukan dengan pola paralel satu baris. Pembatasan parkir diterapkan setiap hari kerja mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB untuk menjaga kelancaran arus kendaraan pada jam sibuk sore hari.

Area ini memiliki kapasitas 26 SRP mobil yang membentang dari Jalan Bersama hingga Halte BKN sepanjang kurang lebih 130 meter. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur larangan parkir pada jam-jam tertentu di ruas jalan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.

Harlem menegaskan bahwa permasalahan utama di lokasi tersebut bukan keberadaan parkir itu sendiri, melainkan ketidakpatuhan sebagian pengguna kendaraan terhadap aturan yang berlaku.

“Yang menjadi persoalan adalah ketika kendaraan parkir melebihi kapasitas, tidak sesuai pola yang telah ditetapkan, atau bahkan melampaui batas area parkir yang diizinkan. Hal-hal seperti inilah yang menjadi fokus pengawasan dan penertiban kami,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Sudinhub Jakarta Timur akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala bersama unsur terkait. Penertiban terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan parkir juga akan dilakukan secara konsisten, terutama pada jam-jam rawan kemacetan.

Melalui penataan parkir on street yang lebih tertib dan terukur, Pemerintah Kota Jakarta Timur berharap fungsi jalan tetap optimal, aktivitas masyarakat dapat berjalan lancar, serta kemacetan yang selama ini kerap terjadi di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo dapat diminimalisasi.***

Also Read

Tags