Menkum Pastikan Permohonan Kewarganegaraan bagi Anak Tanpa Kewarganegaraan Diproses Cepat

INSKA NEWS

×

🎁 Tunggu Sebentar!

Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.

Lihat Sekarang

 INSKA NEWS ,Jakarta – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Kementerian Hukum akan mempercepat proses permohonan kewarganegaraan bagi individu yang berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless), sepanjang seluruh persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkum dalam episode keempat Program Pasti Ada Solusi Kementerian Hukum, terkait permohonan kewarganegaraan yang diajukan oleh dua bersaudara, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana.

“Permohonan ini akan segera diproses. Kami memastikan bahwa yang bersangkutan saat ini memang berstatus stateless dan telah memenuhi seluruh persyaratan. Pemerintah akan memberikan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Supratman saat mengikuti acara secara daring dari Rusia, Jumat (26/6/2026).

Menkum juga menginstruksikan Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk segera menindaklanjuti setiap pengaduan serupa yang telah melalui proses verifikasi secara cermat.

Dalam kesempatan tersebut, Jordan Putu Mahayana menyampaikan harapannya agar dirinya bersama sang kakak dapat kembali memperoleh status sebagai warga negara Indonesia. Keduanya diketahui telah tinggal di Indonesia sejak berusia tiga bulan, menempuh pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas, serta memiliki berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kami memohon bantuan kepada Bapak Menteri Hukum agar dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Kami sudah tinggal dan besar di Bali sejak usia tiga bulan,” ujar Joshua Made Mahayana.

Sementara itu, Direktur Tata Negara, Dulyono, menjelaskan bahwa Joshua dan Jordan merupakan anak dari orang tua warga negara Indonesia, namun lahir di Australia yang menerapkan prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (ius soli), sehingga keduanya memperoleh kewarganegaraan Australia.

Menurut Dulyono, kesempatan untuk memilih kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 telah berakhir pada Mei 2024, sehingga keduanya tidak lagi dapat menggunakan mekanisme tersebut.

“Situasi Joshua dan Jordan saat ini dapat difasilitasi melalui mekanisme penetapan status kewarganegaraan bagi orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Setelah terbukti berstatus stateless dan menyatakan memilih menjadi Warga Negara Indonesia, pemerintah akan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dulyono.

Menutup acara, Menteri Hukum berharap Program Pasti Ada Solusi dapat terus menjadi sarana komunikasi yang efektif antara Kementerian Hukum dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Saya berharap program ini menjadi saluran komunikasi yang efektif antara Kementerian Hukum dan masyarakat dalam menghadirkan pelayanan yang lebih baik, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna layanan,” tutup Supratman.

(Wahyudin)

Also Read

Tags