INSKANEWS, Jakarta Timur, 12 Agustus 2026 — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menutup empat titik penampungan sampah (pelbak) liar di wilayah RW 03 dan RW 07 Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU), Kecamatan Jatinegara, yang berada di sepanjang Jalan DI Panjaitan. Penutupan tersebut mulai dilakukan pada Senin (10/8/2026) sebagai upaya menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Kegiatan pembersihan dan penataan lokasi berlangsung selama dua hari, dari Senin hingga Selasa (11/8/2026), dan ditinjau langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur Julius Monangta dan Dewan Kota Kecamatan Jatinegara Khoirunnisa.
Lurah Cipinang Besar Utara, Andi Agung Yasser, mengatakan langkah penutupan pelbak liar dilakukan untuk memastikan trotoar dan bahu jalan kembali bersih, tertib, serta bebas dari bau tidak sedap akibat tumpukan sampah.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan trotoar dan bahu jalan kembali bersih serta tidak meninggalkan bau akibat tumpukan sampah,” ujar Andi.
Pembersihan melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan CBU, Satpol PP, Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Jatinegara, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta pengurus Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), RW, dan RT setempat.
Untuk memulihkan kondisi fasilitas umum, Sektor Gulkarmat (Damkar) Kecamatan Jatinegara juga menurunkan armada penyemprot guna membersihkan sisa kotoran di sepanjang trotoar.
Melalui kolaborasi lintas unsur tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Timur berharap kawasan Jalan DI Panjaitan dapat kembali bersih, rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya para pejalan kaki.
Sebagai solusi setelah penutupan titik pembuangan liar, Kelurahan Cipinang Besar Utara mendistribusikan tempat sampah (dustbin) ke lingkungan permukiman warga agar pengelolaan sampah rumah tangga menjadi lebih teratur.
“Nantinya dari tong sampah itu petugas akan mengambilnya. Selain menyediakan sarana pengganti, kami juga menyiapkan langkah antisipatif agar lokasi bekas pelbak tidak kembali menjadi titik pembuangan sampah liar,” jelas Andi.
Selain penanganan sampah, petugas gabungan juga melakukan penyisiran terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di sekitar kawasan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lingkungan secara menyeluruh. Area bekas pelbak kini difungsikan sebagai posko pemantauan dan pengawasan berkala.
Andi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah di lokasi yang bukan merupakan tempat pembuangan resmi.
“Kami berkoordinasi erat dengan pengurus RT dan RW untuk terus mengedukasi warga agar tidak membuang sampah di trotoar. Pengawasan intensif akan terus dilakukan, dan bagi masyarakat yang tetap membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penutupan empat titik pelbak liar ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dalam menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan sehat melalui penegakan aturan serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.(kus)
Sumber: Suku Dinas Kominfotik Kota Administrasi Jakarta Timur






