Pemkot Jaktim Sosialisasikan Rencana Penataan Koridor Jalan Cacing

inskanewstv

October 8, 2026

3
Min Read

On This Post

INSKANEWS,  Jakarta Timur — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Sosialisasi Rencana Penataan Kawasan Koridor Jalan Cakung-Cilincing (Jalan Cacing) sisi barat dan timur di Aula Lantai IV Kantor Kecamatan Cakung, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti warga dan penghuni bangunan yang berada di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) sepanjang Jalan Cacing, khususnya di wilayah RW 07, RW 08, dan RW 09, Kelurahan Cakung Barat.

Sosialisasi dibuka langsung Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin. Turut hadir Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur Bambang Pangestu, serta Camat Cakung Rohmad.

Dalam kesempatan tersebut, Munjirin menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan tahap awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rencana penataan kawasan Jalan Cacing.

“Pertemuan ini merupakan tahap awal untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kota Jakarta Timur akan melakukan penataan di Jalan Cacing, baik penataan taman maupun saluran PHB (penghubung) dan saluran gendong,” kata Munjirin.

Menurutnya, penataan dilakukan untuk menciptakan kawasan yang lebih asri dan tertata. Selain itu, fungsi saluran air akan dikembalikan sehingga dapat membantu mengantisipasi genangan saat hujan dengan intensitas tinggi.

“Tujuannya agar wilayah Cakung menjadi lebih asri dan tertata. Saluran juga akan dikembalikan fungsinya sehingga mampu menampung beban air hujan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto menjelaskan, kawasan yang akan ditata memiliki panjang sekitar 2,8 kilometer dan mencakup sisi kiri serta kanan koridor Jalan Cacing.

Dalam penataan tersebut, area yang selama ini ditempati bangunan di atas lahan fasos-fasum akan dikembalikan sesuai peruntukannya, antara lain sebagai ruang terbuka hijau dan saluran air.

“Secara umum, taman akan digunakan sebagai ruang hijau untuk penghijauan. Sementara saluran akan dikembalikan sesuai fungsinya, termasuk saluran gendong, sehingga ketika curah hujan tinggi air dapat tertampung dan dialirkan dengan baik,” jelas Kusmanto.

Ia menambahkan, berdasarkan pendataan awal, terdapat sekitar 250 warga yang berpotensi terdampak rencana penataan di wilayah Cakung Barat dan Cakung Timur.

Kusmanto menegaskan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan mengedepankan pendekatan humanis dalam proses penataan. Masyarakat yang terdampak akan diberikan solusi melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah, termasuk kemungkinan penempatan di rumah susun.

“Bagi masyarakat yang terdampak akibat bangunan yang ditempati, kami akan memberikan solusi melalui mekanisme yang berlaku, termasuk menyalurkan ke rumah susun. Bagi masyarakat yang memiliki anak sekolah, kami juga akan membantu agar dapat bersekolah di lokasi yang lebih dekat dengan rumah susun,” tuturnya.

Selain tempat tinggal, Pemkot Jakarta Timur juga akan memperhatikan keberlangsungan usaha warga yang terdampak. Bagi masyarakat yang memiliki usaha, pemerintah akan menyiapkan lokasi usaha yang tersedia agar aktivitas perekonomian tetap dapat berjalan.

Penataan juga tidak hanya menyasar bangunan yang ditempati masyarakat. Pemerintah akan melakukan pengecekan terhadap perusahaan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap fungsi saluran maupun ketentuan penataan kawasan.

“Kami juga akan mengecek beberapa perusahaan yang berdasarkan masukan masyarakat diduga melakukan pelanggaran terkait penataan saluran. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Tidak tebang pilih, baik masyarakat maupun pengusaha harus tunduk pada peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Kusmanto menjelaskan, pelaksanaan penataan akan dilakukan secara bertahap. Setelah sosialisasi awal, pemerintah akan melaksanakan sosialisasi lanjutan, peninjauan lapangan, hingga menyampaikan gambaran rencana penataan secara lebih rinci kepada masyarakat.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memahami dan mendukung rencana penataan tersebut, mengingat lahan fasos-fasum memiliki fungsi dan peruntukan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari bahwa berdasarkan ketentuan Perda, masyarakat tidak diperbolehkan menempati lahan fasos-fasum yang peruntukannya untuk taman dan saluran. Pemerintah juga telah menyiapkan solusi melalui kebijakan yang berlaku,” pungkas Kusmanto.(Kus)

Related Post