JAKARTA TIMUR – Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Timur terus memperkuat upaya pencegahan narkoba dari tingkat kelurahan. Salah satunya dengan menjadi narasumber dalam kegiatan Asistensi Relawan Anti Narkoba di Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara.
Kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Sumber Daya Pembangunan Desa/Kelurahan tersebut digelar Senin (19/10/2026) pukul 08.00 WIB di Aula Pertemuan Lantai 2, Kantor Kelurahan Kampung Melayu.
Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Timur diwakili Ketua Sub Kelompok Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya dan Kemasyarakatan, Endah Ratnaningrum, S.IP.,M.Tr.AP.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Jakarta Timur dan dihadiri Kepala BNN Kota Jakarta Timur, Kombes Pol. Almas B. Arrasuli, S.Kom.

Peserta kegiatan terdiri dari ASN Kelurahan Kampung Melayu, anggota LMK, anggota FKDM, Ketua RW 01 hingga 09 Kelurahan Kampung Melayu, serta anggota Linmas.
Paparkan Perda Nomor 3 Tahun 2026
Dalam kegiatan tersebut, Kesbangpol memaparkan materi bertajuk “Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).”
Selain Kesbangpol, panitia juga menghadirkan dua narasumber lain, yakni Clarissa Nadia Fasha, M.Sos dengan materi “Dasar-Dasar Adiksi Penyalahgunaan Narkotika” dan Dr. Agus Idwar dengan materi “Komunikasi Efektif Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Masyarakat.”

Acara berlangsung interaktif dengan dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Para peserta antusias membahas strategi pencegahan narkoba di lingkungan permukiman padat penduduk seperti Kampung Melayu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para relawan anti narkoba di tingkat RW dan kelurahan memiliki pemahaman hukum yang kuat serta mampu menjadi garda terdepan dalam mengedukasi warga tentang bahaya narkotika.
Editor Yudi
Sumber Rilis Kesbangpol Jakarta Timur








