INSKA NEWS,Jakarta – Heru Hanindya mempraperadilankan Kejaksaan Agung cq. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Yah, benar Jampidsus Kejagung di praperadilan oleh pemohon Heru Hanindyo,” aku Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH,MH, menjawab pertanyaan wartawan, Kamis, 5 Desember 2024.
Djuyamto yang juga hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta itu, membenarkan praperadilan sambil memperlihatkan tercatat di Sistem
Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor : 123/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel dan tercatat hakim yang akan menanganinya
Abdullah Mahrus, SH,MH.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan permohonan praperadilan tersebut terkait tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan
dan penetapan Heru Hanindya sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam hal ini termohon Permohonan praperadilan yang teregister.
Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah
tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka dengan Termohon JAMPIDSUS.
Praperadilan ini akan dilaksanakan seperti yang terlihat di SIPP ini, sidang akan dimulai perdana pada 13 Desember 2024. Namanya, praperadilan hakimnya harus
Tunggal dan selesai seusai undang-undang dalam kurun waktu 7 hari. Jadi permohonan yang diajukan harus putus dalam waktu 7 hari sudah ada
putusan,” jelas Djuyamto, SH,MH.
Permohonan Praperadilan tersebut didaftarkan oleh pengcaranya atau kuasa hukum dari pemohon Heru Hanindyo terlihat di berkas adalah Dr. Farih
Romdoni Putra, SH,MKn dan kawan- kawan. (maman)