INSKA NEWS, Bekasi – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi, M. Solikhin, melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok serta pengecekan keamanan produk di pasar tradisional dan ritel modern, Selasa (25/3/2025)
Dalam pantauan pertama di Pasar Jatiasih, Wali Kota berkomunikasi langsung dengan pedagang untuk memastikan stabilitas harga bahan pokok. Berdasarkan laporan dari Disperindag, harga sembako di pasar tersebut relatif stabil meskipun terdapat kenaikan pada beberapa komoditas.
“Di Pasar Jatiasih, harga terbilang stabil, meski ada beberapa kenaikan. Menjelang Lebaran ini, kami memastikan harga sembako tetap terkendali dan tidak melampaui harga pasaran,” ujar Tri Adhianto.
Berikut adalah daftar harga rata-rata komoditas di Pasar Jatiasih:
Beras Premium: Rp16.500/kg
Beras Medium: Rp13.000/kg
Cabai Merah Keriting: Rp60.000/kg
Cabai Rawit Merah: Rp110.000/kg
Cabai Ijo Besar: Rp30.000/kg
Cabai Rawit Hijau: Rp65.000/kg
Bawang Putih: Rp42.000/kg
Bawang Merah: Rp50.000/kg
Bawang Bombay: Rp30.000/kg
Daging Sapi: Rp130.000/kg
Daging Ayam: Rp45.000/kg
Telur Ayam: Rp30.000/kg
Minyak Goreng Kemasan: Rp20.000/liter
Gula Pasir: Rp18.000/kg
Tri Adhianto memastikan bahwa stok sembako di Kota Bekasi dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, pasokan bahan pokok di Kota Bekasi dipastikan aman menjelang Lebaran. Harga masih dalam batas wajar, sehingga warga dapat berbelanja dengan nyaman,” tegasnya.
Setelah dari Pasar Jatiasih, pemantauan berlanjut ke ritel modern Naga Swalayan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan. Di lokasi ini, Wali Kota Bekasi meninjau harga barang serta mengecek tanggal kedaluwarsa produk yang dijual.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan beberapa produk makanan kering dari UMKM yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa, yaitu per 20 Maret 2025, namun masih dipajang di rak. Menanggapi temuan ini, Tri Adhianto langsung memberikan teguran kepada pengelola ritel untuk menarik produk yang sudah tidak layak konsumsi.
“Saya tegaskan bahwa produk yang sudah kedaluwarsa harus segera dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak boleh lagi dipajang di rak. Ini demi melindungi konsumen agar tidak mengonsumsi produk yang sudah tidak layak,” ujarnya Tri
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi bersama petugas Metrologi Legal turut melakukan pengecekan terhadap alat ukur dan timbangan yang digunakan di pasar. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dalam transaksi jual beli, terutama pada produk daging dan buah-buahan.
Dengan adanya pemantauan ini, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga, ketersediaan stok, serta keamanan barang yang beredar di pasaran guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.(Ridwan)