INSKA NEWS, Jakarta, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi yang wajib dijaga keberadaannya oleh negara. Hal ini disampaikannya dalam sebuah diskusi ilmiah bersama mantan Ketua Mahkamah Agung dan tokoh pers nasional, Prof. Bagir Manan, baru-baru ini di Jakarta.Kamis (01/05/2025)
Dalam pernyataannya, Prof. Ninik menekankan bahwa meskipun pers bekerja secara independen, negara tetap memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan pers di Indonesia.
Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jadi kalau pemerintah memberikan kehidupan kepada pers, itu bukan berarti pers minta-minta pada pemerintah atau DPR. Yang harus menghidupi pers adalah seluruh multi-stakeholder. Pers harus tetap independen, namun negara harus bertanggung jawab atas tata kelolanya, ujar Prof. Ninik.
Ia menegaskan bahwa peran pers tidak hanya sebatas pemberitaan, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, negara perlu memastikan tata kelola media yang adil, regulasi yang menjamin kebebasan pers, dan ekosistem yang mendukung pertumbuhan media profesional dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Prof. Ninik menyerukan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan—termasuk masyarakat, dunia usaha, dan institusi negara—untuk mendukung keberlangsungan pers yang independen dan bermartabat.
Negara tidak bisa lepas tangan. Tanggung jawab melindungi hak-hak pers adalah bagian dari komitmen demokrasi yang sehat, tutupnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting di tengah dinamika kebebasan pers dan tantangan industri media di era digital yang terus berkembang.(Atril)