INSKA NEWS, Cirebon – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi milik Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al Ishlah.
Langkah tegas ini diambil usai terjadinya longsor di area galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Sabtu (31/5/2025).
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 031.05/Kep.152-Rek/2025 tentang pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Lahan di Provinsi Jawa Barat.
Dasar Hukum Pencabutan Izin
Pemprov Jabar menyebutkan bahwa keputusan ini diambil dengan mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya:
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP No. 96 Tahun 2021 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik
Permen ESDM No. 15 Tahun 2024, perubahan atas Permen No. 10 Tahun 2023 mengenai tata cara penyusunan dan pelaporan RKAB
Polisi Pasang Police Line, Proses Hukum Jalan Terus
Kepolisian Daerah Jawa Barat kini mengambil langkah penyelidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa garis polisi (police line) akan dipasang di lokasi longsor sebagai bagian dari proses hukum.
“Kami sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam peristiwa ini,” ungkap Hendra, Sabtu (31/5/2025).
Berikut nama-nama saksi yang telah diperiksa:
Abdul Karim – Ketua Kepontren Al Azhariyah
Ade Rahman – Kepala Teknik Tambang (KTT)
Ali Hayatullah & Kadi Ahdiyat – Ceker lokasi galian
Arnadi – Sopir dump truck
Sutarjo – Penerima/pembeli material tambang
📌 Catatan Redaksi
Insiden di Gunung Kuda ini menjadi sorotan karena melibatkan aktivitas pertambangan yang berada dekat dengan permukiman warga dan lembaga pendidikan. Dengan pencabutan izin ini, diharapkan tidak hanya menjadi sanksi administratif, tetapi juga momentum perbaikan tata kelola pertambangan di wilayah Jawa Barat.
( Danil )